Selamat datang di website kami, silakan berbelanja...
Izin usaha atau lisensi bisnis adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa bisnis tersebut legal dan aman untuk umum. Selain membuat bisnis legal untuk beroperasi, dokumen ini juga meningkatkan kredibilitas dan memungkinkan perusahaan untuk mengajukan pinjaman modal usaha.
Dengan adanya izin usaha maka pengusaha merasa aman dalam menjalankan usahanya. Hal ini juga memberikan adanya kepastian hukum jika suatu saat terjadi perselisihan atau kasus.
Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman sehingga tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain yang sering menimpa usaha yang tidak memiliki perizinan seperti penetiban maupun pembongkaran. Kedua, mempermudah dalam mengembangkan usaha.
Izin usaha adalah suatu bentuk izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bisnis untuk menjalankan usahanya secara legal. Dengan izin usaha, konsumen maupun pihak lain menganggap bahwa bisnismu sah secara hukum. Sehingga, memiliki izin usaha tentunya akan memberikan pengaruh yang sangat baik bagi pengembangan bisnismu.
Sebagai upaya kami untuk mempertahankan kepercayaan konsumen dan sebagai upaya untuk terus berkembang, Berlyan Food kini telah mendapatkan lisensi langsung dari Jogjamark sebagai usaha bahan makanan yang terpercaya dan produksinya di Jogja.
Alhamdulillah, Berlyan Food sudah punya sertifikat PIRT ni. Jadi, kami sudah bisa dan resmi untuk menjadi supplier bahan-bahan makanan yaah.
Berlyan Food juga sudah mengantongi izin halal dari LPPOM, jadi bisa dipastikan semua makanan ataupun minuman yang kami jual ini Insyaallah AMAN.
Selain izin usaha ada sertifikat halal yang tidak kalah pentingnya. Ada beberapa efek positif dan manfaat bagi UMKM yang memiliki Sertifikasi Halal yaitu diantaranya untuk memberikan ketenangan saat konsumen mengkonsumsi dan menggunakan produk pastinya.
Chat via Whatsapp